Pelayanan Legalisir STR-STRTTK

update : 09-06-2021
berlaku dari 09-06-2021 sampai 31-12-2021
Format Lampiran : text
Isi :

Pelayanan Legalisir fotocopy STRTTK/STR Tenaga Kesehatan/Non Dokter, Non Dokter Gigi dan Non Apoteker 1. Jam operasional: - Jam pelayanan hari Senin sd Kamis jam 07.30 - 15.30 WIB - Jam pelayanan hari Jumat jam 07.30 - 11.00 WIB PERSYARATAN Pemohon membawa fotocopy STRTTK/STR yang akan dilegalisir maksimal 5 lembar dan STRTTK/STR asli PROSEDUR 1. Pemohon mengajukan legalisir denga membawa fotocopy STR maksimal 5 lembar dan STRTTK maksimal 5 lembar dan STRTTK/STR Asli 2.Petugas administrasi melakukan verifikasi data dan memberikan kartu nomor urut 3.Petugas memasukkan dokumen kedalam map dan mencatat identitas pemohon kedalam buku register 4.Petugas administrasi memberikan dokumen fotocopy STR/STRTTK ke Kepala Bidang Sumber Daya kesehatan atau Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk STRTTK dan MKTP untuk STR 4. Kepala Bidang SDK atau Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan MKP memberikan pengesahan dengan tandatangan dengan stempel 5. Dokumen dimasukkan kedalam boks sesuai urutan 6. Pemohon mengambil dokumen, dengan meyerahkan kartu nomor urut dan tandatangan pada buku register sebagai tanda dokumen sudah diambil Waktu Penyelesaian 1 hari Hari Senin sd Kamis : 08.00 sd 13.00 WIB Hari Jumat : 08.00 sd 11.00 WIB BIAYA/TARIF Semua pelayanan Rp.0

Link Terkait
Link Dinkes Kab / Kota
Link Sarana Pelayanan Kesehatan
Link Aplikasi
Link Link Lainnya