Profil

sejarah

Visi dan Misi

VISI Masyarakat Jambi Sehat, Adil, dan Mandiri MISI   Mendorong kemandirian dan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau. Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan kualitas lingkungan. Meningkatkan dan mendayagunakan sumber daya manusia bidang kesehatan. Meningkatkan kualitas manjemen, pembiayaan kesehatan, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.    

struktur organisasi

Buka bagan dinamis

struktur organisasi dinkes prov jambi

Tugas Pokok dan Fungsi

                                                                                                                              KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI                                                                                                                                                   Pasal 2  (1) Dinas berada di bawah bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.  (2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.                                                                                                                                                    Pasal 3  Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang xesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.                                                                                                                                                    Pasal 4  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :  a. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan  Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan, b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan .rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan:  c. pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan:  d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup  tugasnya, dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan bidang tugasnya.           SEKRETARIAT                                                                                                                                  Sekretariat mempunyai tugas membantu dinas ralam rengka melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a.Penyiapan perumusan kebijakan Operasional tugas administrasi di lingkungan dinas kesehatan daerah,  b.Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas kesehatan daerah,  c. Pemantauan evaluasi, dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan dinas kesehatan daerah:  d. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggungjawab dinas kesehatan daerah: dan  e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. A.Subbagian Program dan Data a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional bagian program dan data meliputi, penyusunan rencana dan program, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi dan pengelolaan data dan informasi,  b. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas pada bagian program dan data meliputi, penyusunan rencana dan program, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi dan pengelolaan data dan informasi,  c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bagian program, data meliputi, penyusunan rencana dan program, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi:  d. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan  e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang fungsinya.  B. Sub Bagian Keuangan dan Aset Sub Bagian Keuangan dan Aset Mempunyai Fungsi :  a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional bagian keuangan dan aset meliputi: tatalaksana keuangan dan perbendaharaan, akutansi dan pelaporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah,  b.pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas pada bagian keuangan dan asset meliputi: tatalaksana keuangan “dan perbendaharaan, akutansi dan pelaporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah,  c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bagian keuangan dan asset meliputi: tatalaksana keuangan dan perbendaharaan, akutansi dan pelaporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah,  d. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan  e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.    C. Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Umum Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Umum Mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional bagian hukum, kepegawaian dan umum meliputi: penyusunan peraturan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, advokasi hukum, hubungan masyarakat, pengadaan pegawai, mutasi dan penilaian kinerja pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai, urusan tatausaha pimpinan dan protokol, urusan kerumahtanggaan, urusan arsip dan dokumentasi,  b. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas pada bagian hukum, kepegawaian dan umum meliputi: penyusunan peraturan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, advokasi hukum, hubungan masyarakat, pengadaan pegawai, mutasi dan penilaian kinerja pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai, urusan tatausaha pimpinan dan protokol, urusan kerumahtanggaan, urusan arsip dan dokumentasi,  c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bagian hukum, kepegawaian dan umum meliputi: penyusunan peraturan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, advokasi hukum, hubungan masyarakat, pengadaan pegawai, mutasi dan penilaian kinerja pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai, urusan tatausaha pimpinan dan protokol, urusan kerumahtanggaan, urusan arsip dan dokumentasi:  d. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya,  e. penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja dinas:  f. penyiapan bahan pelaksanaan analisis jabatan, kelembagaan dan ketatalaksanaan, dan  g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.            BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT Bidang Kesehatan Masyarkat Mempunyai Fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga,  b.penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan  kerja dan olahraga,  c. penyiapan bimbingan ieknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga,  d. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, keseha:an kerja dan olahraga,  e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga,  f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas nya. A A. Seksi Kesehatan Keluarga dan Masyarkat Seksi Kesehatan Keluarga dan Masyarkat Mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan rumusan operasional kesehatan keluarga dan gizi masyarakat meliputi, kesehatan maternal, neonatal, kesehatan balita dan anak sekolah, kesehatan usia sekolah dan' remaja, kesehatan usia reproduksi, lanjut usia, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, pengelolaan konsumsi gizi dan gizi institusi,  b. pelaksanaan kebijakan operasional kesehatan keluarga dan gizi masyarakat meliputi, kesehatan maternal, neonatal, kesehatan balita dan anak sekolah, kesehatan usia sekolah dan remaja, kesehatan usia reproduksi, lanjut usia, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, pengelolaan konsumsi gizi dan gizi institusi, c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat meliputi, kesehatan maternal, neonatal, kesehatan balitu dan anak sekolah, kesehatan usia sekolah dan remaja, kesehatan usia reproduksi, lanjut usia, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, pengelolaan konsumsi gizi dan gizi institusi:  d. pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat meliputi, kesehatan rnaternal, neonatal, kesehatan balita dan anak sekolah, kesehatan usia sekolah dan remaja, kesehatan usia reproduksi, lanjut usia, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, pengelolaan konsumsi gizi dan gizi institusi,  e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang: kesehatan keluarga dan gizi masyarakat meliputi, kesehatan maternal, neonatal, kesehatan balita dan anak sekolah, kesehatan usia sekolah dan remaja, kesehatan usia reproduksi, lanjut usia: kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, pengelolaan konsumsi gizi dan gizi institusi,  f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan  g. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.  B. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat  Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional promosi dan pemberdayaan masyarakat meliputi, strategi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan penyebarluasan informasi kesehatan, advokasi dan kemitraan kesehatan, penggerak sarana dan prasarana kesehatan, pengorganisasian dan penggerakan peran serta masyarakat:  b. pelaksanaan kebijakan Operasional promosi dan pemberdayaan masyarakat meliputi, strategi KIE dan penyebarluasan informasi kesehatan, advokasi dan kemitraan kesehatan, penggerak sarana dan prasarana kesehatan, pengorganisasian dan penggerakan peran serta masyarakat,  c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi promosi dan pemberdayaan masyarakat meliputi, strategi KIE dan penyebarluasan informasi kesehatan, advokasi dan kemitraan kesehatan, penggerak sarana dan prasarana kesehatan, pengorganisasian dan penggerakan peran serta masyarakat, d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan promosi dan pemberdayaan masyarakat meliputi, strategi KIE dan penyebarluasan informasi kesehatan, advokasi dan kemitraan kesehatan, penggerak sarana dan prasarana kesehatan, pengorganisasian dan penggerakan peran serta masyarakat,  e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat meliputi, strategi kie dan penvebarluasan informasi kesehatan, advokasi dan kemitraan kesehatan, penggerak sarana dan prasarana kesehatan, pengorganisasian dan penggerakan peran sertu masyarakat, .  f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf di lingkungannya: dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.  C. Sub Seksi Kesehatan lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Sub Seksi Kesehatan lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga meliputi, penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga,  b. pelaksanaan kebijakan operasional kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga meliputi : penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga:  c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga meliputi, penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga,  d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga meliputi, penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga, e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga meliputi, penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi — dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga,  f. peleksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya: dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.                  BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT  Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mempunyai Fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa,  b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa:  c. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa,  d. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa,  e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa,  f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasari sesuai dengan bidang tugasnya. A. Seksi Surveilans dan Imunisasi  Seksi Surveilans dan Imunisasi Mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan rumusan kebiiakan operasional dibidang surveilans dan imunisasi meliputi, kewaspadaan dini, respon kejadian luar biasa (KLB), wabah dan bencana, penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan wilayah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan dan khusus, pembimbingan dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji dan pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji,  b. pelaksanaan kebijakan operasional kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga meliputi, kewaspadaan dini, respon KLB, wabah dan bencana, penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan wilayah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan dan khusus, pembimbingan dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji dan pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji,  c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang surveilans dan imunisasi meliputi, kewaspadaan dini, respon KLB, wabah dan bencana, penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan wilayah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan dan khusus, pembimbingan dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji dan pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji,  d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang surveilans dan imunisasi meliputi, kewaspadaan dini, respon KLB, wabah dan bencana, penyakit infeksi" emerging, karantina kesehatan wilayah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan dan khusus, pembimbingan dan pengendajlian faktor risiko kesehatan haji dan pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji:  e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor dibidang: surveilans dan imunisasi meliputi, kewaspadaan dini, respon KLB,” wabah dan bencana, penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan wilayah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan dan khusus, pembimbingan dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji dan pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji,  f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. B. Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Menular  Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Menular Mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular meliputi, tuberkulosis, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), HIV AIDS, penyakit infeksi menular seksual (IMS), hepatitis, penyakit infeksi saluran pencernaan, penyakit tropis menular langsung, malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, arbovirosis, vektor dan binatang pembawa penyakit,  b. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular meliputi, tuberkulosis, ISPA, HIV AIDS, penyakit infeksi menular seksual (IMS), hepatitis, penyakit infeksi saluran pencernaan, penyakit tropis menular langsung, malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, arbovirosis, vektor dan binatang pembawa penyakit,  c. pelaksanaan bimbingan tehnis dan supervisi kegiatan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular meliputi, tuberkwosis, ISPA, HIV AIDS, penyakit infeksi menular seksual (IMS), hepatitis, penyakit infeksi saluran pencernaan, penyakit tropis menular langsung, malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, arbovirosis, vektor dan binatang pembawa penyakit,  d. pelaksanaan pematauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular meliputi, tuberkulosis, ISPA, HIV AIDS, penyakit infeksi menular seksual (IMS), hepatitis, penyakit infeksi saluran pencernaan, penyakit tropis menular langsung, malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, arbovirosis, vektor dan binatang pembawa penyakit:  e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor kegiatan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular meliputi, tuberkulosis, ISPA, HIV AIDS, penyakit infeksi menular seksual (IMS), hepatitis, penyakit infeksi saluran pencernaan, penyakit tropis menular langsung, malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, arbovirosis, vektor dan binatang pembawa penyakit:  f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf di lingkungannya, dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. C. Seksi Pencegahan dan Pengendalian, Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Seksi Pencegahan dan Pengendalian, Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, meliputi: penyakit — paru. kronik. dan gangguan immunologi, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kanker dan kelainan darah, penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indra dan fungsional, masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan masalah penggunanan Narkotika Psikotropika dan Zat Additif (NAPZA),  b.pelaksanaan kebijakan operasional di pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, meliputi: penyakit paru kronik dan gangguan immunologi, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kanker dan kelainan darah, penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indra dan fungsional, masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan masalah penggunanan NAPZA:  c. pelaksanaan bimbingan tehnis dan supervisi kegiatan bidang pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, meliputi, penyakit paru kronik dan gangguan immunologi, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kanker dan kelainan darah, penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indra dan fungsional, masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan masalah penggunanan NAPZA,  d. pelaksanaan pematauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, meliputi: penyakit paru kronik dan gangguan immunologi, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kanker dan kelainan darah, penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indra dan fungsional, masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usiz, dan masalah penggunanan NAPZA,  e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor kegiatan pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, meliputi: penyakit paru kronik dan gangguan immunologi, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kanker dan kelainan darah, penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indra dan fungsional, masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan masalah penggunanan NAPZA, f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf di lingkungannya, dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.                      BIDANG PELANYANAN KESEHATAN Bidang Pelayanan Kesehatan Mempunyai Fungsi : a.penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan jaminan kesehatan,  b.penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan jaminan kesehatan,  c. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi, di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan jaminan kesehatan:  d. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan jaminan kesehatan:  e. pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan jaminan kesehatan:  f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.    A. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional pelayanan kesehatan primer dan tradisional meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi fasilitasi kesehatan tingkat pertama (FKTP), pelayanan darah, pelayanan kesehatan di daerah terpenci, perbatasan dan kepulauan (DTPK), pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan indera, perawatan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan tradisional empris, komplementer dan integrasi,  b. pelaksanaan kebijakan operasional pelayanan kesehatan primer dan tradisional meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi FKTP, pelayanan darah, pelayanan kesehatan di DTPK, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan ' indera, perawatan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan tradisional empris, komplementer dan integrasi,  c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelayanan kesehatan prirner dan tradisional meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi FKTP, pelayanan darah, pelayanan kesehatan di DTPK, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan indera, perawatan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan tradisional empris, komplementer dan integrasi,  d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan primer dan tradisional meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi FKTP, pelayanan darah, pelayanan kesehatan di DTPK, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan indera, perawatan kesehatan masyarakat,  pelayanan kesehatan tradisional empris, komplementer dan integrasi,  e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional:  f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.  B. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan  Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional pelayanan kesehatan rujukan meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi rumah sakit, dukungan layanan kesehatan rujukan dan rekomendasi rumah sakit tipe B,  b. pelaksanaan kebijakan operasional pelayanan kesehatan rujukan meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi rumah sakit, dukungan layanan kesehatan rujukan ,  c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelayanan rujukan, meliputi , peningkatan mutu dan akreditasi rumah sakit, dukungan layanan kesehatan rujukan,  d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan rujukan meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi rumah sakit, dukungan layanan kesehatan rujukan,  e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang Pelayanan Kesehatan rujukan,  f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya -  C. Seksi Jaminan Kesehatan Seksi Jaminan Kesehatan Mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional jaminan pelayanan kesehatan meliputi, pembiayaan, integrasi pelaksanaan, jaminan bagi penerima bantuan Iuran (PBI) yang belum terdaftar,  b. pelaksanaan kebijakan operasional jaminan pelayanan kesehatan meliputi, pembiayaan, integrasi pelaksanaan, pelayanan sasaran diluar jaminan kesehatan:  c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi jaminan pelayanan kesehatan meliputi, pembiayaan, integrasi pelaksanaan, jaminan bagi PBI yang belum terdaftar,  d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan jaminan pelayanan kesehatan meliputi : pembiayaan, integrasi pelaksanaan, jaminan bagi PBI yang belum terdaftar, e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan' lintas sektor di bidang jaminan pelayanan kesehatan meliputi, pembiayaan, integrasi pelaksanaan, jaminan bagi PBI yang belum terdaftar,  f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya: dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.                        BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN Bidang Sumber Daya Kesehatan Mempunyai Fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan,  b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan,  c. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi, di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan:  d. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di  bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan,  e. pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan:  f. pelaksanaan bimbingan, pembinzan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya: dan  g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.  A. Seksi Kefarmasian Seksi Kefarmasian Mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan rumusan kebijakum operasional kefarmasian meliputi, penggunaan obat rasional, manajemen klinikal farmasi, analisis farmako ekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, obat dan pangan, obat tradisional dan kosmetika, narkotika, psikotropika, prekusor farmasi, kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan, pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, pengendalian obat publik, vaksin dan perbekalan kesehatan, perizinan usaha kecil obat tradisional (UKOT), rekomendasi pedagang besar farmasi (PBF),  b. pelaksanaan kebijakan operasional kefarmasian meliputi, penggunaan obat rasional, manajemen klinikal farmasi, analisis farmako ekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, obat dan pangan, obat tradisional dan kosmetika, narkotika, psikotropika, prekusor farmasi. kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan: pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, pengendalian obat publik, vaksin dan perbekalan kesehatan, perizinan UKOT, rekomendasi PBF:  c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kefarmasian meliputi, penggunaan obat rasional, manajemen klinikal farmasi, analisis farmako ekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, obat dan pangan, obat tradisional dan kosmetika, narkotika, psikotropika, prekusor farmasi, kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan, pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, pengendalian obat publik, vaksin dan perbekalan kesehatan, perizinan UKOT, rekomendasi PBF,  d. pelaksanaan pemanteuan, evaluasi dan pelaporan kefarmasian meliputi, penggunaan obat rasional, manajemen klinikal farmasi, analisis farmako ekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, obat dan pangan, obat tradisional dan kosmetika, narkotika, psikotropika, prekusor farmasi, kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan: pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, pengendalian obat publik, vaksin dan perbekalan kesehatan, perizinan UKOT, rekomendasi PBF:  e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang kefarmasian meliputi, penggunaan obat rasional, manajemen klinikal farmasi, analisis farmako ekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, obat dan pangan, obat tradisional dan kosmetika, narkotika, psikotropika, prekusor farmasi, kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan, pengerdalian harga dan pengaturan pengadaan, pengendalian obat publik, vaksin dan perbekalan kesehatan, perizinan UKOT, rekomendasi PBF: f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.  B. Seksi Alat Kesehatan dan PKRT  Seksi Alat Kesehatan dan PKRT Mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional alat kesehatan dan PKRT meliputi, penilaian alkes dan PKRT, produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri, pembakxuan aan sertifikasi proauksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan sarana produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan produk alkes dan PKRT,  b. pelaksanaan kebijakan operasional alat kesehatan dan PKRT meliputi, penilaian alkes dan PKRT, produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri: pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan sarana produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan produk alkes dan PKRT,  c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi alat kesehatan dan PKRT meliputi, penilaian alkes dan PKRT, produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri, pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan sarana produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan produk alkes dan PKRT:  d. pelaksanaan pemantauan, eveluasi dan pelaporan “alat kesehatan dan PKRT meliputi, penilaian alkes dan PKRT, produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri, pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan sarana produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan produk alkes dan PKRT,  e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang alat kesehatan dan PKRT meliputi, penilaian aikes dan PKRT, produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri, pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan sarana produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan produk alkes dan PKRT,  f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.  C.Seksi Sumber Daya Manusia  Seksi Sumber Daya Manusia Mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional sumber daya manusia kesehatan meliputi, perencanaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan,  b. pelaksanaan kebijakan operasional sumber daya manusia kesehatan — meliputi, perencanaan, pendayagunaan,  peningkatan kompetensi dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan:  c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi sumber daya manusia kesehatan meliputi, perencanaan, pendayagunaan,  peningkatan kompetensi dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan:  d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sumber daya manusia kesehatan meliputi, perencanaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan,  e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang sumber daya manusia kesehatan meliputi,  perencanaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan,  f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan  g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Paragraf 6 Unit Pelaksana Teknis Dinas                                                                                                                      KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang sesuai keahliannya masing-masing.  (2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi-bagi daiam sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing dan dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.  (3) Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.  (4) Kebutuhan jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.  (5) Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                                                                                                                                    TATA CARA   (1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kepala Ginas, sekretaris, kepala bidang, kepala sub bagian, kepala seksi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah serta instansi lain diluar pemerintah daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.  (2) Setiap pemimpin satuan organisasi wajih mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.  (3) Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. :  (4) Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.  (5) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.  (6) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja: '   

Selayang Pandang

Pembangunan kesehatan adalah investasi utama bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pembangunan kesehatan pada dasarnya adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, serta kemampuan setiap orang untuk dapat berperilaku hidup yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui pengelolaan pembangunan kesehatan yang disusun dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Komponen pengelolaan kesehatan dikelompokkan dalam 7 sub system yaitu :   Upaya Kesehatan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pembiayaan Kesehatan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.   Tantangan pembangunan kesehatan menuntut adanya dukungan sumber daya yang cukup serta arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan yang tepat. Sistem informasi kesehatan adalah salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan data dan informasi kesehatan. Sistem informasi kesehatan saat ini masih belum dapat menyediakan data dan informasi yang evidence based sehingga belum mampu menjadi alat manajemen kesehatan yang efektif. Terfragmentasinya sistem informasi kesehatan mengakibatkan munculnya banyak data yang tidak perlu, duplikasi kegiatan, dan tidak efisiennya penggunaan sumber daya. Situasi ini mengakibatkan lambatnya pendistribusian informasi terutama dari sumber data di unit pelayanan seperti di puskesmas dan rumah sakit ke tingkat berikutnya yakni dinas kesehatan kabupaten/kota dan pada akhirnya ke level provinsi .

UPTD

  UPTD Dinkes Provinsi Jambi :  RSUD Raden Mattaher Jambi, Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi jambi,  Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jambi,  Rumah Sakit Jiwa Jambi    

Link Terkait
Link Dinkes Kab / Kota
Link Sarana Pelayanan Kesehatan
Link Aplikasi
Link Link Lainnya