SEJARAH KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI
Sebagaimana telah diungkapkan dalam sejarah masa Penjajahan Belanda datangnya Ilmu Kedokteran Barat, atau lebih tepat Ilmu Kedokteran Modern dibawa oleh Dokter-dokter Belanda dalam mendampingi Kesatuan – kesatuan “Kompeni” yang mendukung kekuasaan VOC ( Verenigde Oost Indische Compagnie ) Dokter – dokter tersebut tidak hanya mengobati dan merawat serdadu dan opsir Belanda, tetapi juga digunakan untuk mengobati dan merawat para pegawai Belanda dan sebagai suatu kebaikan hati juga pegawai-pegawai penting dan pembesar-pembesar pribumi.
Banyak Rumah sakit – rumah sakit di Sumatera didirikan seperti di Palembang, Banda Aceh ( dulu Kota Raja ), Bukit tinggi ( dulu Fort De Kock ). Rumah sakit – rumah sakit tersebut sampai sekarang masih dipakai.
Baru dalam tahun 1911 diadakan Dinas Kesehatan sipil yang berdiri sendiri hingga masa sebelumnya dokter – dokter militer yang memegang peranan utama.
Pada masa transisi dihitung mulai dari terbentuknya Kabinet Ampere pada tanggal 1 Agustus 1966 dengan Menteri Kesehatan Prof. dr. Satrio diganti oleh Prof. dr. G. A. Siwabessy. Struktur Organisasi departemen diperbaharui berdasar atas keputusan Presiden No. 170 tahun 1966. tertanggal 1 Agustus 1966. Struktur dasar Organisasi dan bidang tugas Departemen – departemen dalam cabinet Ampera ini yang di persiapkan oleh “ Team Awalludin”.
Dengan keluarnya Keputusan Presidium Kabinet No. 15 dan 75 tahun 1966 pengarahan yang terperinci mulai digariskan mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi wewenang dan tata kerja Sekretariat Jendral, Direktorat Jendral dan Inspektorat Jendral pada Departemen – departemen dalam Kabinet Ampera.
Pada awal periode Kabinet Ampera susunan Organisasi Direktorat Jendral terdiri dari Sekretariat yang terbagi dalam bagian – bagian dan Sub – sub Bagian, selanjutnya terdiri pula atas unsur pelaksana, ialah Direktorat, Dinas dan Seksi pada masa itu Inspektorat Jendral di lingkungan Departemen Kesehatan belum di bentuk Fungsi pengawasan di tugaskan pada satu bagian pengawasan yang semula berada di bawah Biro Logistik.
Badan – badan pelaksana Departemen Kesehatan di daerah disebut Jawatan Kesehatan Provinsi / Daerah dan dipimpin oleh Kepala Jawatan Kesehatan Provinsi / Daerah yang langsung berada dibawah Menteri Kesehatan disamping kedudukannya sebagai aparat Gubernur Kepala Daerah di bidang Kesehatan.
Pada tanggal 14 sampai 16 September 1966 di selenggarakan Rapat Kerja Ikes ( Inspektur Kesehatan ) seluruh Indonesia. Pada kesempatan ini Menteri Kesehatan Prof. dr. G. A Siwabessy menyampaikan garis – garis besar kebijaksanaan Departemen Kesehatan dalam Kabinet Ampera yang mengandung tujuan pokok mencapai Dwi Dharma yaitu Stabilisasi sosial politik dan stabilisasi sosial ekonomi serta menciptakan manusia Indonesia baru yang sehat secara Badaniah dan Rohaniah.
Pembangunan 5 tahun yang pertama ( Pelita 1 ) berlangsung dari 1 April 1969 sampai dengan 31 Maret 1974. Dalam Pelita 1 prioritas pembangunan Nasional diberikan kepada Bidang Ekonomi dan Pertanian yang terutama ditujukan kepada perbaikan kehidupan rakyat. Barulah dalam Pelita 2 dibidang kesejahteraan social mendapat perhatian lebih banyak melalui program – program “Inpres” ( Instruksi Presiden ) diantaranya adalah Inpres program bantuan pembangunan sarana Kesehatan No. 05 tahun 1974, No. 7 tahun 1975, dengan adanya kedua Inpres ini maka pembangunan dibidang Kesehatan dalam Pelita 2 menjadi lebih pesat.
Karena disadari bahwa data / informasi yang ada belum lengkap, atau kalau sudah ada mungkin masih kurang sesuai dan kadang – kadang diragukan kebenarannya, maka dalam pelita 1 banyak sekali usaha – usaha kearah pengumpulan data. Dalam periode penyusunan tersebut telah mulai tampak pentingnya masalah kurangnya pencakupan pelayanan kesehatan terutama di daerah pedesaan dan juga pentingnya masalah higiene dan sanitasi nyata bahwa Analisa permasalahan tersebut sangat berperan bagi langkah – langkah dalam Pelita II.
Dalam rangka penyusunan Repelita I telah dibahas kebijaksanaan dasar untuk penyusunan Repelita 1 dalam Rakernas 1 tahun 1968 tetapi dalam penyusunan rencana tahunan untuk tahun pertama ( 1969 / 1970 ) dihadapi kesulitan karena data yang dibutuhkan tidak lengkap sama sekali sehingga penyusunan tersebut boleh dikatakan semata – mata diselenggarakan oleh pimpinan proyek di pusat belaka ( Centralistic Approach ).
Dalam Rapat kerja Kesehatan 1 ( April 1968 ) dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pelita 1 telah dibahas suatu konsepsi pembangunan di Bidang Kesehatan. Rapat kerja tersebut dihadiri oleh peserta Departemen Kesehatan pusat dan Daerah dan juga oleh para Anggota Badan Pemerintah Harian, Pemerintah Daerah tingkat 1 Seluruh Indonesia.
Pengorganisasian usaha – usaha Kesehatan di tingkat Daerah dalam periode ini mendapat perhatian khusus antara lain dengan ditetapkannya hubungan pusat daerah yang dimulai dengan surat keputusan Menteri Kesehatan No. 31 1968 tentang pedoman susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan di daerah.
Pada prinsipnya susunan Organisasi Kesehatan di daerah adalah merupakan pencerminan dari susunan Organisasi Kesehatan Pusat tetapi dalam ruang lingkup yang lebih kecil. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi / Daerah secara medis tehnis bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan mengenai keadaan Kesehatan rakyat di propinsinya, sedangkan secara administrative dan taktis operasional bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah mengenai pelaksanaan usaha – usaha Kesehatan rakyat didaerahnya.
Di tingkat Daerah Keserasian antara pelaksanaan dekonsentrasi, serta tantra ( medebewind ) dan desentralisasi ( otonomi ) perlu di usahakan dalam rangka perataan pembangunan Kesehatan keseluruh Indonesia dalam Rakernas 7 Juli 1974 telah diberikan penjelasan khusus oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri mengenai Undang – undang No. 5 / 1974 tentang pokok – pokok pemerintah Daerah sebagai dasar untuk mengatur pembagian tugas dekonsentrasi, serta tantra dan desentralisasi di Bidang Kesehatan.
Dengan adanya surat Keputusan No. 125 / 1975 dan No. 114 / 1975 Susunan Organisasi Departemen Kesehatan mengalami perubahan ( Baik Nama Maupun Pejabatnya ) dengan penambahan 1 Direktorat Jendral, maka susunan Organisasi Departemen Kesehatan tingkat pusat yang baru ini terdiri 4 Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan ( sebelumnya Farmasi ) dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular ( sebelumnya P4M ).
Sesudah adanya surat Keputusan tersebut, ditingkat Provinsi, Pengawas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi ( IKES ) kemudian menjadi Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan ( ka. Kanwil Depkes ).
Agar usaha – usaha Kesehatan dapat dilaksanakan dengan Effektif, maka kegiatan – kegiatan Pendidikan Kesehatan merupakan komponen penting yang harus dikembangkan, terutama dalam Usaha – usaha Kesehatan, dimana partisipasi masyarakat mutlak diperlukan. Pendidikan Kesehatan merupakan bagian Integral dalam setiap program Kesehatan.
Dalam usaha Kesehatan Sekolah yang tujuannya meningkatkan Kesehatan murid dan lingkungan hidupnya, agar dapat belajar sepenuhnya dan tumbuh secara harmonis, effesien dan optimal, sasaran usaha ini adalah masyarakat sekolah dengan prioritas sekolah dasar dengan mengusahakan lingkungan kehidupan yang sehat, Pendidikan Kesehatan dan pelayanan pemeliharaan Kesehatan.
SEJARAH SINGKAT DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi pertama kali didirikan pada tahun 1960 dengan nama Instansi pengawasan. Pada tahun 1980 sesuai dengan pasal 49 Undang – undang No. 5 tahun 1974 ( L.N Tahun 1974 No. 38 ) tentang pokok – pokok pemerintahan didaerah, bahwa pembentukan susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas daerah baik tingkat I maupun tingkat II harus diatur dengan peraturan daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 363 Tahun 1977 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah, Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 1980 tanggal 23 Januari 1980, maka ditetapkanlah peraturan Daerah No. 3 tahun 1980 tanggal 23 Februari 1980 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur No. 320 Tahun 1985 tentang pelaksanaannya.
Ditetapkannya Keputusan Mendagri No. 21 tahun 1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, maka peraturan daerah No. 15 Tahun 1994 tanggal 26 Oktober 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Berdasarkan ketentuan pasal 62 Undang – undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan dalam rangka menyelenggarakan otonomi Daerah yang luas, nyata dan tanggung jawab serta pembinaan masyarakat secara berdayaguna dan berhasil guna dan Undang – undang No. 25 tahun 1999, Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Jambi serta ditindak lanjuti dengan Keputusan Gubernur Jambi No. 231 tahun 2001 tanggal 26 Juni 2001 tentang uraian dan fungsi satuan – satuan organisasi pada Dinas – dinas Provinsi Jambi.
Sejak berdirinya Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, maka Nama – nama Pejabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi adalah sebagai berikut :
No |
Nama Instansi |
Nama Pejabat Kadinkes |
Mulai |
Akhir |
1 |
Inspektur Kesehatan Prop/Wilayah |
Dr. Duratman Erwin |
1960 |
1961 |
2 |
Inspektur Kesehatan Prop/Wilayah |
Dr. H. RSA. Parminto |
1961 |
1970 |
3 |
Inspektur Kesehatan Prop/Wilayah |
Dr. Cholid Hanafiah |
1970 |
1976 |
4 |
Pengawas Kanwil & Pengawas Kepala Dinas |
Dr. Cholid Hanafiah |
1976 |
1980 |
5 |
Ka. Kanwil/Kadis Prop. Jambi |
Letkol Dr.E. Oeswari, DPH |
1980 |
1987 |
6 |
Ka. Kanwil/Kadis Prop. Jambi |
Dr. Brahim |
1987 |
1989 |
7 |
Ka. Kanwil/Kadis Prop. Jambi |
Dr. Soerjadi Djoko Moeljono, M.PH |
1989 |
1992 |
8 |
Ka. Kanwil/Kadis Prop. Jambi |
Dr. Wibisono Wijoyo, MPH |
1992 |
1995 |
9 |
Ka. Kanwil/Kadis Prop. Jambi |
Dr. Nanal Sunanto |
1995 |
1999 |
10 |
Ka. Kanwil/Depkes Prop. Jambi |
Dr. H.AR. Polanunu, DSA |
1999 |
2000 |
11 |
Ka. Dinkes Prop. Jambi |
Dr. H. Abdul Hamid Syam |
1995 |
2001 |
12 |
Ka. Dinkes Prop. Jambi |
Dr. H. Abdul Hamid Syam |
2001 |
2002 |
13 |
Ka. Dinkes Prop. Jambi |
Dr. H. Oscar Karim, MM. M.Kes |
2003 |
2008 |
14 |
Kadinkes Prov. Jambi |
Dr. Ali Imron, Sp.D |
2008 |
2008 |
15 |
Kadinkes Prov. Jambi |
Dr. Hernaya |
2009 |
2011 |
16 |
Kadinkes Prov. Jambi |
Dr. Hj. Andi Pada, M.Kes |
2011 |
2016 |
17 |
Kadinkes Prov. Jambi |
Dr. Syamsiran, M.Kes |
2017 |
2021 |
18 |
Kadinkes Prov. Jambi |
Dr. MHD. Fery Kusnadi, Sp.OG |
2021 |
skrg |
Masyarakat Jambi Sehat, Adil, dan Mandiri
- Mendorong kemandirian dan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
- Mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau.
- Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan kualitas lingkungan.
- Meningkatkan dan mendayagunakan sumber daya manusia bidang kesehatan.
- Meningkatkan kualitas manjemen, pembiayaan kesehatan, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Dinas berada di bawah bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
Pasal 3
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang xesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan,
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan .rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan:
c. pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan:
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya, dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas membantu dinas ralam rengka melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a.Penyiapan perumusan kebijakan Operasional tugas administrasi di lingkungan dinas kesehatan daerah,
b.Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas kesehatan daerah,
c. Pemantauan evaluasi, dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan dinas kesehatan daerah:
d. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggungjawab dinas kesehatan daerah: dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
A.Subbagian Program dan Data
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional bagian program dan data meliputi, penyusunan rencana dan program, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi dan pengelolaan data dan informasi,
b. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas pada bagian program dan data meliputi, penyusunan rencana dan program, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi dan pengelolaan data dan informasi,
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bagian program, data meliputi, penyusunan rencana dan program, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi:
d. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang fungsinya.
B. Sub Bagian Keuangan dan Aset
Sub Bagian Keuangan dan Aset Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional bagian keuangan dan aset meliputi: tatalaksana keuangan dan perbendaharaan, akutansi dan pelaporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah,
b.pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas pada bagian keuangan dan asset meliputi: tatalaksana keuangan “dan perbendaharaan, akutansi dan pelaporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah,
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bagian keuangan dan asset meliputi: tatalaksana keuangan dan perbendaharaan, akutansi dan pelaporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah,
d. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
C. Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Umum
Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Umum Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional bagian hukum, kepegawaian dan umum meliputi: penyusunan peraturan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, advokasi hukum, hubungan masyarakat, pengadaan pegawai, mutasi dan penilaian kinerja pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai, urusan tatausaha pimpinan dan protokol, urusan kerumahtanggaan, urusan arsip dan dokumentasi,
b. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas pada bagian hukum, kepegawaian dan umum meliputi: penyusunan peraturan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, advokasi hukum, hubungan masyarakat, pengadaan pegawai, mutasi dan penilaian kinerja pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai, urusan tatausaha pimpinan dan protokol, urusan kerumahtanggaan, urusan arsip dan dokumentasi,
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bagian hukum, kepegawaian dan umum meliputi: penyusunan peraturan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, advokasi hukum, hubungan masyarakat, pengadaan pegawai, mutasi dan penilaian kinerja pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai, urusan tatausaha pimpinan dan protokol, urusan kerumahtanggaan, urusan arsip dan dokumentasi:
d. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya,
e. penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja dinas:
f. penyiapan bahan pelaksanaan analisis jabatan, kelembagaan dan ketatalaksanaan, dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
Bidang Kesehatan Masyarkat Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga,
b.penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan
kerja dan olahraga,
c. penyiapan bimbingan ieknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga,
d. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, keseha:an kerja dan olahraga,
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga,
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas nya. A
A. Seksi Kesehatan Keluarga dan Masyarkat
Seksi Kesehatan Keluarga dan Masyarkat Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan operasional kesehatan keluarga dan gizi masyarakat meliputi, kesehatan maternal, neonatal, kesehatan balita dan anak sekolah, kesehatan usia sekolah dan' remaja, kesehatan usia reproduksi, lanjut usia, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, pengelolaan konsumsi gizi dan gizi institusi,
b. pelaksanaan kebijakan operasional kesehatan keluarga dan gizi masyarakat meliputi, kesehatan maternal, neonatal, kesehatan balita dan anak sekolah, kesehatan usia sekolah dan remaja, kesehatan usia reproduksi, lanjut usia, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, pengelolaan konsumsi gizi dan gizi institusi,
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat meliputi, kesehatan maternal, neonatal, kesehatan balitu dan anak sekolah, kesehatan usia sekolah dan remaja, kesehatan usia reproduksi, lanjut usia, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, pengelolaan konsumsi gizi dan gizi institusi:
d. pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat meliputi, kesehatan rnaternal, neonatal, kesehatan balita dan anak sekolah, kesehatan usia sekolah dan remaja, kesehatan usia reproduksi, lanjut usia, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, pengelolaan konsumsi gizi dan gizi institusi,
e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang: kesehatan keluarga dan gizi masyarakat meliputi, kesehatan maternal, neonatal, kesehatan balita dan anak sekolah, kesehatan usia sekolah dan remaja, kesehatan usia reproduksi, lanjut usia: kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, pengelolaan konsumsi gizi dan gizi institusi,
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan
g. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
B. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional promosi dan pemberdayaan masyarakat meliputi, strategi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan penyebarluasan informasi kesehatan, advokasi dan kemitraan kesehatan, penggerak sarana dan prasarana kesehatan, pengorganisasian dan penggerakan peran serta masyarakat:
b. pelaksanaan kebijakan Operasional promosi dan pemberdayaan masyarakat meliputi, strategi KIE dan penyebarluasan informasi kesehatan, advokasi dan kemitraan kesehatan, penggerak sarana dan prasarana kesehatan, pengorganisasian dan penggerakan peran serta masyarakat,
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi promosi dan pemberdayaan masyarakat meliputi, strategi KIE dan penyebarluasan informasi kesehatan, advokasi dan kemitraan kesehatan, penggerak sarana dan prasarana kesehatan, pengorganisasian dan penggerakan peran serta masyarakat,
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan promosi dan pemberdayaan masyarakat meliputi, strategi KIE dan penyebarluasan informasi kesehatan, advokasi dan kemitraan kesehatan, penggerak sarana dan prasarana kesehatan, pengorganisasian dan penggerakan peran serta masyarakat,
e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat meliputi, strategi kie dan penvebarluasan informasi kesehatan, advokasi dan kemitraan kesehatan, penggerak sarana dan prasarana kesehatan, pengorganisasian dan penggerakan peran sertu masyarakat, .
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf di lingkungannya: dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
C. Sub Seksi Kesehatan lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
Sub Seksi Kesehatan lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga meliputi, penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga,
b. pelaksanaan kebijakan operasional kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga meliputi : penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga:
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga meliputi, penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga,
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga meliputi, penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga,
e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga meliputi, penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi — dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga,
f. peleksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya: dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa,
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa:
c. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa,
d. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa,
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa,
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasari sesuai dengan bidang tugasnya.
A. Seksi Surveilans dan Imunisasi
Seksi Surveilans dan Imunisasi Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebiiakan operasional dibidang surveilans dan imunisasi meliputi, kewaspadaan dini, respon kejadian luar biasa (KLB), wabah dan bencana, penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan wilayah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan dan khusus, pembimbingan dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji dan pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji,
b. pelaksanaan kebijakan operasional kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga meliputi, kewaspadaan dini, respon KLB, wabah dan bencana, penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan wilayah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan dan khusus, pembimbingan dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji dan pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji,
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang surveilans dan imunisasi meliputi, kewaspadaan dini, respon KLB, wabah dan bencana, penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan wilayah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan dan khusus, pembimbingan dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji dan pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji,
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang surveilans dan imunisasi meliputi, kewaspadaan dini, respon KLB, wabah dan bencana, penyakit infeksi" emerging, karantina kesehatan wilayah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan dan khusus, pembimbingan dan pengendajlian faktor risiko kesehatan haji dan pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji:
e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor dibidang: surveilans dan imunisasi meliputi, kewaspadaan dini, respon KLB,” wabah dan bencana, penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan wilayah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan dan khusus, pembimbingan dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji dan pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji,
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
B. Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Menular
Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Menular Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular meliputi, tuberkulosis, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), HIV AIDS, penyakit infeksi menular seksual (IMS), hepatitis, penyakit infeksi saluran pencernaan, penyakit tropis menular langsung, malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, arbovirosis, vektor dan binatang pembawa penyakit,
b. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular meliputi, tuberkulosis, ISPA, HIV AIDS, penyakit infeksi menular seksual (IMS), hepatitis, penyakit infeksi saluran pencernaan, penyakit tropis menular langsung, malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, arbovirosis, vektor dan binatang pembawa penyakit,
c. pelaksanaan bimbingan tehnis dan supervisi kegiatan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular meliputi, tuberkwosis, ISPA, HIV AIDS, penyakit infeksi menular seksual (IMS), hepatitis, penyakit infeksi saluran pencernaan, penyakit tropis menular langsung, malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, arbovirosis, vektor dan binatang pembawa penyakit,
d. pelaksanaan pematauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular meliputi, tuberkulosis, ISPA, HIV AIDS, penyakit infeksi menular seksual (IMS), hepatitis, penyakit infeksi saluran pencernaan, penyakit tropis menular langsung, malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, arbovirosis, vektor dan binatang pembawa penyakit:
e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor kegiatan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular meliputi, tuberkulosis, ISPA, HIV AIDS, penyakit infeksi menular seksual (IMS), hepatitis, penyakit infeksi saluran pencernaan, penyakit tropis menular langsung, malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, arbovirosis, vektor dan binatang pembawa penyakit:
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf di lingkungannya, dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
C. Seksi Pencegahan dan Pengendalian, Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
Seksi Pencegahan dan Pengendalian, Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, meliputi: penyakit — paru. kronik. dan gangguan immunologi, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kanker dan kelainan darah, penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indra dan fungsional, masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan masalah penggunanan Narkotika Psikotropika dan Zat Additif (NAPZA),
b.pelaksanaan kebijakan operasional di pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, meliputi: penyakit paru kronik dan gangguan immunologi, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kanker dan kelainan darah, penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indra dan fungsional, masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan masalah penggunanan NAPZA:
c. pelaksanaan bimbingan tehnis dan supervisi kegiatan bidang pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, meliputi, penyakit paru kronik dan gangguan immunologi, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kanker dan kelainan darah, penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indra dan fungsional, masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan masalah penggunanan NAPZA,
d. pelaksanaan pematauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, meliputi: penyakit paru kronik dan gangguan immunologi, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kanker dan kelainan darah, penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indra dan fungsional, masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usiz, dan masalah penggunanan NAPZA,
e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor kegiatan pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, meliputi: penyakit paru kronik dan gangguan immunologi, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kanker dan kelainan darah, penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indra dan fungsional, masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan masalah penggunanan NAPZA,
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf di lingkungannya, dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BIDANG PELANYANAN KESEHATAN
Bidang Pelayanan Kesehatan Mempunyai Fungsi :
a.penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan jaminan kesehatan,
b.penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan jaminan kesehatan,
c. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi, di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan jaminan kesehatan:
d. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan jaminan kesehatan:
e. pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan jaminan kesehatan:
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
A. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional pelayanan kesehatan primer dan tradisional meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi fasilitasi kesehatan tingkat pertama (FKTP), pelayanan darah, pelayanan kesehatan di daerah terpenci, perbatasan dan kepulauan (DTPK), pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan indera, perawatan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan tradisional empris, komplementer dan integrasi,
b. pelaksanaan kebijakan operasional pelayanan kesehatan primer dan tradisional meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi FKTP, pelayanan darah, pelayanan kesehatan di DTPK, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan ' indera, perawatan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan tradisional empris, komplementer dan integrasi,
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelayanan kesehatan prirner dan tradisional meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi FKTP, pelayanan darah, pelayanan kesehatan di DTPK, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan indera, perawatan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan tradisional empris, komplementer dan integrasi,
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan primer dan tradisional meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi FKTP, pelayanan darah, pelayanan kesehatan di DTPK, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan indera, perawatan kesehatan masyarakat,
pelayanan kesehatan tradisional empris, komplementer dan integrasi,
e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional:
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
B. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional pelayanan kesehatan rujukan meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi rumah sakit, dukungan layanan kesehatan rujukan dan rekomendasi rumah sakit tipe B,
b. pelaksanaan kebijakan operasional pelayanan kesehatan rujukan meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi rumah sakit, dukungan layanan kesehatan rujukan ,
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelayanan rujukan, meliputi , peningkatan mutu dan akreditasi rumah sakit, dukungan layanan kesehatan rujukan,
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan rujukan meliputi, peningkatan mutu dan akreditasi rumah sakit, dukungan layanan kesehatan rujukan,
e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang Pelayanan Kesehatan rujukan,
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya -
C. Seksi Jaminan Kesehatan
Seksi Jaminan Kesehatan Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional jaminan pelayanan kesehatan meliputi, pembiayaan, integrasi pelaksanaan, jaminan bagi penerima bantuan Iuran (PBI) yang belum terdaftar,
b. pelaksanaan kebijakan operasional jaminan pelayanan kesehatan meliputi, pembiayaan, integrasi pelaksanaan, pelayanan sasaran diluar jaminan kesehatan:
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi jaminan pelayanan kesehatan meliputi, pembiayaan, integrasi pelaksanaan, jaminan bagi PBI yang belum terdaftar,
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan jaminan pelayanan kesehatan meliputi : pembiayaan, integrasi pelaksanaan, jaminan bagi PBI yang belum terdaftar,
e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan' lintas sektor di bidang jaminan pelayanan kesehatan meliputi, pembiayaan, integrasi pelaksanaan, jaminan bagi PBI yang belum terdaftar,
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya: dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
Bidang Sumber Daya Kesehatan Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan,
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan,
c. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi, di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan:
d. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di
bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan,
e. pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan:
f. pelaksanaan bimbingan, pembinzan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya: dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
A. Seksi Kefarmasian
Seksi Kefarmasian Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebijakum operasional kefarmasian meliputi, penggunaan obat rasional, manajemen klinikal farmasi, analisis farmako ekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, obat dan pangan, obat tradisional dan kosmetika, narkotika, psikotropika, prekusor farmasi, kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan, pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, pengendalian obat publik, vaksin dan perbekalan kesehatan, perizinan usaha kecil obat tradisional (UKOT), rekomendasi pedagang besar farmasi (PBF),
b. pelaksanaan kebijakan operasional kefarmasian meliputi, penggunaan obat rasional, manajemen klinikal farmasi, analisis farmako ekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, obat dan pangan, obat tradisional dan kosmetika, narkotika, psikotropika, prekusor farmasi. kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan: pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, pengendalian obat publik, vaksin dan perbekalan kesehatan, perizinan UKOT, rekomendasi PBF:
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kefarmasian meliputi, penggunaan obat rasional, manajemen klinikal farmasi, analisis farmako ekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, obat dan pangan, obat tradisional dan kosmetika, narkotika, psikotropika, prekusor farmasi, kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan, pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, pengendalian obat publik, vaksin dan perbekalan kesehatan, perizinan UKOT, rekomendasi PBF,
d. pelaksanaan pemanteuan, evaluasi dan pelaporan kefarmasian meliputi, penggunaan obat rasional, manajemen klinikal farmasi, analisis farmako ekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, obat dan pangan, obat tradisional dan kosmetika, narkotika, psikotropika, prekusor farmasi, kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan: pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, pengendalian obat publik, vaksin dan perbekalan kesehatan, perizinan UKOT, rekomendasi PBF:
e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang kefarmasian meliputi, penggunaan obat rasional, manajemen klinikal farmasi, analisis farmako ekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, obat dan pangan, obat tradisional dan kosmetika, narkotika, psikotropika, prekusor farmasi, kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan, pengerdalian harga dan pengaturan pengadaan, pengendalian obat publik, vaksin dan perbekalan kesehatan, perizinan UKOT, rekomendasi PBF:
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
B. Seksi Alat Kesehatan dan PKRT
Seksi Alat Kesehatan dan PKRT Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional alat kesehatan dan PKRT meliputi, penilaian alkes dan PKRT, produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri, pembakxuan aan sertifikasi proauksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan sarana produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan produk alkes dan PKRT,
b. pelaksanaan kebijakan operasional alat kesehatan dan PKRT meliputi, penilaian alkes dan PKRT, produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri: pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan sarana produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan produk alkes dan PKRT,
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi alat kesehatan dan PKRT meliputi, penilaian alkes dan PKRT, produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri, pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan sarana produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan produk alkes dan PKRT:
d. pelaksanaan pemantauan, eveluasi dan pelaporan “alat kesehatan dan PKRT meliputi, penilaian alkes dan PKRT, produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri, pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan sarana produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan produk alkes dan PKRT,
e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang alat kesehatan dan PKRT meliputi, penilaian aikes dan PKRT, produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri, pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan sarana produksi dan distribusi alkes dan PKRT, pengawasan produk alkes dan PKRT,
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
C.Seksi Sumber Daya Manusia
Seksi Sumber Daya Manusia Mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan operasional sumber daya manusia kesehatan meliputi, perencanaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan,
b. pelaksanaan kebijakan operasional sumber daya manusia kesehatan — meliputi, perencanaan, pendayagunaan,
peningkatan kompetensi dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan:
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi sumber daya manusia kesehatan meliputi, perencanaan, pendayagunaan,
peningkatan kompetensi dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan:
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sumber daya manusia kesehatan meliputi, perencanaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan,
e. pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor di bidang sumber daya manusia kesehatan meliputi,
perencanaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan,
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap staf dilingkungannya, dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Paragraf 6 Unit Pelaksana Teknis Dinas
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang sesuai keahliannya masing-masing.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi-bagi daiam sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing dan dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
(3) Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.
(4) Kebutuhan jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.
(5) Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA CARA
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kepala Ginas, sekretaris, kepala bidang, kepala sub bagian, kepala seksi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah serta instansi lain diluar pemerintah daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
(2) Setiap pemimpin satuan organisasi wajih mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
(3) Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. :
(4) Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(5) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(6) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja: '
Pembangunan kesehatan adalah investasi utama bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pembangunan kesehatan pada dasarnya adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, serta kemampuan setiap orang untuk dapat berperilaku hidup yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui pengelolaan pembangunan kesehatan yang disusun dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Komponen pengelolaan kesehatan dikelompokkan dalam 7 sub system yaitu :
Tantangan pembangunan kesehatan menuntut adanya dukungan sumber daya yang cukup serta arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan yang tepat. Sistem informasi kesehatan adalah salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan data dan informasi kesehatan. Sistem informasi kesehatan saat ini masih belum dapat menyediakan data dan informasi yang evidence based sehingga belum mampu menjadi alat manajemen kesehatan yang efektif. Terfragmentasinya sistem informasi kesehatan mengakibatkan munculnya banyak data yang tidak perlu, duplikasi kegiatan, dan tidak efisiennya penggunaan sumber daya. Situasi ini mengakibatkan lambatnya pendistribusian informasi terutama dari sumber data di unit pelayanan seperti di puskesmas dan rumah sakit ke tingkat berikutnya yakni dinas kesehatan kabupaten/kota dan pada akhirnya ke level provinsi .
UPTD Dinkes Provinsi Jambi : RSUD Raden Mattaher Jambi, Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi jambi, Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jambi, Rumah Sakit Jiwa Jambi